Hukum

Diduga Cabuli 3 Santri di Bawah Umur, Polisi Tangkap Kiai Ponpes di Bawean

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, di Sangkapura, Bawean, Gresik berinisial NS (49). Ia ditangkap lantaran diduga mencabuli tiga santriwati berusia 12 hingga 13 tahun di ponpes tersebut.

“Kami menjemput yang bersangkutan (NS) di Bawean. Saat ini masih perjalanan ke Polres Gresik,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (23/12/2023), dikutip dari detikJatim.

Sejauh ini, kata Aldhino, polisi masih perlu memperdalam pengakuan NS dengan laporan para korban yang mereka terima.

“Setelah sampai polres nanti kami periksa untuk mengetahui kebenarannya (dugaan pencabulan),” tambahnya.

Aldhino sebelumnya mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap NS sebanyak dua kali. Namun, pelaku selalu mangkir. Untuk itu, timnya berangkat ke Bawean untuk memanggil paksa.

“Sudah dipanggil dua kali. Tapi tidak datang, jadi kita akan panggil paksa,” terang Aldhino.

Sebelumnya, tiga santriwati di Pulau Bawean, Gresik melapor ke polisi lantaran menjadi korban pencabulan. Ketiga santri tersebut melaporkan kiai atau pengasuh pondok pesantren (ponpes) tempat korban menimba ilmu.

Terbongkarnya aksi cabul tersebut berawal dari salah satu korban yang menghubungi keluarganya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban saat itu meminta agar dijemput dari ponpes.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi ponpes dan mendapat pengakuan telah menjadi korban pencabulan kiainya. Belakangan diketahui, ternyata ada dua santriwati yang juga bernasib sama.

Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban menjemput pulang para korban. Tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi.

Baca juga: Bejat! Oknun Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Enam Santriwati di Lebak

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =