Hot Topic

Diduga cacat Hukum, PT. Terbit Financial Surati OJK Minta IPO Gojek-Tokopedia Ditangguhkan

Channel9.id – Jakarta. PT Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau, menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dengan rencana pelaksanaan IPO Goto. Sebelumnya PT. Goto Gojek Tokopedia sudah melaksanakan due diligence meeting dan Public Expose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022.

Menanggapi adanya due diligence meeting dan public expose yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology mengingatkan proses hukum sengketa merek Goto masih berjalan dan belum selesai, antara PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO dengan PT Goto Gojek Tokopedia.

Menurut Alfons Loemau, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh, dimana sudah tidak ada lagi permasalahan baik hukum dan yang lain-lain. Dalam bidang hukum ada yang namanya clean and clear. Dimana sebuah perusahaan sebelum proses IPO sudah memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sangat mendasar, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.

“Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek. Seharusnya dalam proses tersebut semuanya sudah tuntas,” jelas Alfons Loemau, di Jakarta.

Kemudian terhadap due diligence dan public expose yang diadakan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia melalui Zoom Meeting, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh partisipan dalam kegiatan tersebut tidak ditanggapi dan dijawaban oleh narasumber.

Hal ini sangat tidak sepatutnya terjadi, apabila sebuah korporasi menjalankan praktek bisnis tidak mengutamakan itikat baik dan mengabaikan proses hukum yang berlaku. Apalagi dalam proses due diligence dan public expose tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia jelas sekali menggunakan merek yang masih dipermasalahkan dan masih dalam proses hukum.

Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia.

Dalam suratnya kepada OJK, disampaikan bahwa PT. Terbit Financial Technology adalah pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42, sebagaimana sertifikat merek dengan nomer pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa :42 dengan perlindungan sampai dengan tanggal 10 maret 2030.

Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrach.

“Proses hukum kan masih berjalan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini laporan pidana dugaan pelanggaran merek kepada Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sepertinya tidak ada itikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek goto,” tegas Alfons Loemau.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kuasa hukum PT Terbit Financial Technology juga menyampaikan kronologis sengketa merek yang terjadi. Sebelumnya PT Terbit Financial bekerjasama dengan PT Paket Anak Bangsa (Gosend) yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.  Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. TFT/13012020/001/I tanggal 20 Januari 2020, dalam bidang GOTO Payment System.

PT Terbit Financial mendapat informasi dari media terkait aksi korporasi berupa merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, dengan menggunakan merek Goto. “Penggunaan merek Goto tanpa adanya pengakuan hak atas merek terlebih dahulu tentu saja melanggar merek GOTO milik klien kami,” tegas Alfons Loemau.

Pihaknya juga melihat adanya penggunaan merek goto secara massif di masyarakat dan pendaftaran merek GOTO oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek GOTO yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan merek dari Dirjen Karya Intelektual. “Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik,” tegasnya.

Atas dasar itulah, menurut Alfons Loemau, PT. Terbit Financial melaporkan PT. Goto Gojek Tokopedia, atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek pada Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Dengan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Oktober 2021 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Proses hukum Gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

“Dengan proses hukum yang belum selesai, maka terhadap semua pihak agar dapat mengerti dan memahami, sehingga tidak bertindak diluar koridor hukum yang berlaku,” pungkas Alfons Loemau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =