Hot Topic Hukum

Diduga KDRT, Pengacara Beberkan Perlakuan Anggota DPR Bukhori Yusuf ke Sang Istri

Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istrinya berinisial M (34) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penasihat hukum M, Srimiguna membeberkan perlakuan Bukhori terhadap kliennya itu.

Srimiguna menuturkan, dugaan KDRT itu terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Sementara kekerasan terkahir terhadap kliennya terjadi pada November tahun lalu.

“Pada 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta,” kata Srimiguna di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/5/2023).

Ia mengatakan, KDRT itu diketahui anak-anak dari dan istri pertama Bukhori Yusuf berinisial RKD dan FH. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.

“Bukhori Yusuf diduga sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” tuturnya.

Tak hanya itu, Srimiguna menuturkan, Bukhori Yusuf kerap melakukan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban. Bukhori Yusuf juga dituding tetap memaksa hubungan badan meski istrinya mengalami pendarahan karena hasrat seksualnya memuncak.

“(Kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” ujarnya.

Bahkan, kata Srimiguna, Bukhori Yusuf pernah memukul istrinya menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas.

Ia mengatakan setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf seringkali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban.

“(Karena) Bukhori Yusuf seorang Anggota DPR RI dan beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada Polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI,” ujar Srimiguna.

Selain melapor ke polisi, Srimiguna mengatakan pihaknya turut melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD lantaran terlapor merupakan anggota dewan legislatif.

“Kami ini ke MKD karena melihat laporan yang disampaikan klien. Informasi tersebut suaminya adalah anggota dewan,” tuturnya.

Adapun kabar KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS itu dibenarkan Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam. “Iya, menurut laporan seperti itu,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Ia mengaku sudah mengecek laporan dugaan KDRT itu. Menurutnya, MKD tengah melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak. Jika laporan tersebut lengkap, kata Nazaruddin, pihaknya akan memanggil terduga yang melakukan KDRT tersebut.

Menurutnya, MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial Bukhori Yusuf. “Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti,” tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR dari F-PKS Diduga Lakulan KDRT

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  94