Channel9.id-Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yaitu Lukmanul Hakim. Lukmanul akan diperiksa lantaran adanya dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Lukmanul saat ini masih berstatus terlapor.
“Salah satu stafsus Wapres saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).
“(Kepolisian) Terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (Lukmanul),” tambahnya.
Asep menegaskan, Lukmanul akan diperiksa meski saat ini sudah menjabat sebagai staf khusus Wakil Presiden. Akan tetapi, Asep menjelaskan dengan detail kapan Lukman dipanggil dan diperiksa.
“Ini merupakan tindak lanjut penanganan di Polres Bogor Oktober 2019 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim,” tuturnya.
Lukmanul Hakim sebelumnya pernah dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman, Mahmoud Tatari. Ia merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
Kasus berawal ketika Tatari, selaku pelapor, diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul, yang merupakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu pada 11 September lalu.
“Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser,” kata Ramzy, Senin (25/11).
(LH)