Channel9.id-Probolinggo. Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pria ini diduga pelaku perdagangan manusia (human trafficking). Perempuan korban perdagangan masih dalam pencarian.
Rudi (40), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/95 /VI /2019 /Jatim /Res Prob, tanggal 13 Juni 2019.
Rudiyanto, disebutkan sebagai pihak yang pertama kali memberikan iming-iming pekerjaan ke luar daerah, kepada seorang perempuan bernama IK (26), warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
“Pelaku inilah yang awalnya mengajak korban untuk bekerja,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.”
Peristiwa ini diawali ketika Intan pada bulan April 2014 sekira pukul 18.00 WIB, pamit kepada Sus (48), ibunya, untuk membeli kue. Akan tetapi sampai pukul 22.00 WIB, Intan belum pulang ke rumah, sehingga Sukandi (49), ayahnya berkeliling mencari, bahkan sampai keesokan harinya.
Beberapa waktu kemudian, pasutri tersebut mendengar informasi dari SIH, bila anaknya berangkat kerja ke Surabaya.
Sekitar 3 bulan berlalu, terdapat informasi IK sudah pindah kerja ke Batam. Berselang 5 bulan kemudian, tersiar kabar IK dibawa ke Malaysia oleh Rudiyanto. Namun, tidak disebutkan jenis pekerjaannya selama di negeri jiran itu.
Berbekal keterangan SIH, kedua orangtua IK kemudian mendatangi Rud di Desa Randupitu. Mereka menanyakan kabar anaknya. Akan tetapi pelaku tidak bisa menjelaskan secara gamblang pekerjaan anaknya di Malaysia. Baik sejak awal maupun hingga sekarang.
Merasa ada ketidakberesan, orang tua Intan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Dari serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan Rudiyanto.
“Sementara, korban hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Kami masih melacak keberadaan korban, yang info terakhir dibawa ke negara Malaysia,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto. Pihaknya pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kuat Dugaan masih ada korban lain yang dijual oleh pelaku. (L-003)
ReplyForward |