Hot Topic

Digempur Netizen, Paypal Dibuka Lagi Kominfo, Platform Lain Bagaimana Nasibnya?

Channel9.id – Jakarta. Setelah menjadi bulan-bulanan netizen pengguna platform digital yang diblokir, Kominfo mencabut akses sementara terhadap paypal. Pembukaan blokir dilakukan setelah muncul desakan dari para pengguna paypal yang dananya tertahan tidak bisa di akses.

Mulai hari ini per minggu (31/7) pukul 08.00 WIB, pembukaan blokir terhadap platform paypal resmi dilakukan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya mendengar masukan dari publik, terutama yang menggunakan aplikasi paypal, agar pemerintah membuka aplikasi tersebut.

Semuel menyampaikan masyarakat diharapkan  dapat menggunakan masa pembukaan blokir untuk melakukan migrasi dana yang ada di paypal. “Saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan oleh pemerintah tenggat waktu sampai  lima hari kerja,”ujarnya dalam jumpa pers daring.

Kominfo melihat sampai saat ini pihak paypal belum memiliki itikad baik untuk mendaftar layanan mereka kepada pemerintah sesuai dengan aturan PSE Kominfo.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Perusahaan harus melakukan registrasi seluruh layanan mereka per domain. Dengan mengacu kepada Permen Kominfo No 5/2020 tenta PSE lingkup privat yang menjadi acuan dalam pendaftaran PSE.

Terdapat enam kategori PSE lingkup privat, baik domestik maupun luar negeri yang wajib daftar ke PSE Kominfo. Beberapa diantaranya adalah portal/situs/aplikasi/jaringan yang memberikan layanan transaksi keuangan, komunikasi dan sosial media, layanan berbayar, layanan mesin pencari dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  79