Channel9.id-Jakarta. Migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tetap akan dilakukan pada 2 November 2022. Demikian Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti menegaskan, di seminar daring mengenai ASO yang digelar Kominfo, Senin (31/10).
“Penghentian siaran TV analog sebenarnya sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa di dalam undang-undang mengamanatkan masa transisi dari siaran TV analog ke digital itu adalah dua tahun,” lanjut dia.
Menjelang dua hari ASO, Niken menyebutkan progres pembangunan infrastruktur digital untuk ASO, yang dipersiapkan di dua tahun terakhir ini, sudah mendekati selesai.
“Masih ada daerah-daerah yang sekarang sedang proses pembangunan infrastruktur. Namun, itu tinggal sedikit. infrastruktur yang sudah dibangun lebih dari 95%” sambung Niken. Ia menambahkan, dalam prosesnya, Kominfo mempersiapkan ASO bersama penyelenggara mux.
ASO di Indonesia terbilang lambat. Indonesia merupakan satu dari dua negara di Asia Tenggara yang belum melakukan ASO. Satu negara lainnya yaitu Timor Leste.
“Digitalisasi itu merupakan sebuah keniscayaan, mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat di sebuah negara tentu akan masuk ke digital. Tidak hanya di Indonesia, tetapi di berbagai negara juga memasuki ranah digital, bahkan di negara lain sudah melakukan digitalisasi penyiaran, bahkan sudah beberapa tahun lalu,” tandas Niken.
Adapun dengan melakukan ASO, masyarakat bisa mendapat pengalaman menonton TV dengan kualitas siaran yang lebih baik. Misalnya gambar dan suara lebih bersih, serta ada informasi mengenai bencana.
Di segi industri, Indonesia bisa menghemat penggunaan pita frekuensi 700 MHz yang dipakai stasiun TV. Dengan ASO, maka ada digital dividen sebesar 112 MHz di spektrum tersebut sehingga bisa digunakan untuk keperluan lain, misalnya untuk mempercepat koneksi internet.