Hot Topic Hukum

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Panji dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1×24 jam.

Bareskrim juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

“Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” kata Djuhandani.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Djuhamdani.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” imbuhnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka dihentikan sementara. Ia sebelumnya diperiksa hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu dihentikan kemudian Panji dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia menyebut permintaan Panji Gumilang untuk menghentikan pemeriksaan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kelelahan.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani.

Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.15 WIB. Kemudian, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Selama 30 menit, Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Kemudian, penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Sejak pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Belum Ditahan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =