Ojol tolak kenaikan tarif
Ekbis

Dilarang Pake BBM Subsidi, Ojol Bakal Demo Besar-Besaran

Channel9.id, Jakarta – Pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) bakal turun ke jalan seiring dengan rencana pemerintah yang akan membatasi akses bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut setidaknya bakal ada 4 juta pengemudi ojol bakal menggelar aksi demo besar-besaran jika pemerintah merealisasikan kebijakan tersebut.

“Tiba-tiba Menteri ESDM menolak ojol sebagai penerima BBM bersubsidi karena bukan angkutan publik, sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima.  Kami melihat dahulu seperti apa keputusan Bahlil, jumlah ojol ada 4 juta se-Indonesia, maka jika seluruh ojol tidak terima subsidi BBM-nya dicabut ya sebanyak itu juga yang protes,” katanya, Kamis (28/11/2024).

Igun mengungkapkan sejak 2018 Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendorong pemerintah untuk mendorong inisiatif kepada DPR RI agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan.

Di samping itu, Garda Indonesia juga mendesak agar Presiden dapat mengeluarkan Perppu legalitas ojol menjadi angkutan publik. Namun nyatanya pemerintah tidak juga dapat memberikan legalitas tersebut. Bahkan, secara tiba-tiba pemerintah justru berencana membatasi BBM Subsidi bagi pengemudi ojek daring.

Igun menambahkan keputusan untuk demo besar-besaran perlu diambil karena penerapan kebijakan subsidi BBM merugikan pengemudi online, yang selama ini hidupnya sudah sulit. Potongan biaya perusahaan aplikasi yang tinggi dan inflasi membuat beban yang dipikul terasa berat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol tak akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Hal ini seiring skema penyaluran BBM subsidi baru yang bakal dilakukan secara kombinasi atau blending.

Salah satu penerima yang berhak mendapat subsidi BBM pada barang langsung adalah kendaraan berplat kuning alias transportasi umum. Oleh karena itu, ojol yang selama ini berpelat hitam tidak masuk kriteria transportasi umum.  Bahlil menjelaskan ojol itu merupakan usaha.

Dia menyebut ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol. Dengan fakta tersebut, maka kendaraan untuk usaha sejatinya tak berhak menenggak BBM subsidi.

“Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang [dipekerjakan] bawa ojek,” jelas Bahlil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  16