Channel9.id-Jakarta. Polisi telah menetapkan Dinar Miswari alias Dinar Candy sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Pornografi dan ITE, lantaran melakukan aksi menggunakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo turut angkat bicara. Menurutnya, tindakan polisi yang menjerat Dinar Candy dengan UU Pornografi dan ITE sudah tepat.
“Banyak yang mempertanyakan, mengapa aksi yang dilakukan Dinar Miswari atau Dinar Candy yang menggunakan bikini di jalan Lebak Bulus itu dikenakan juga UU ITE selain UU Pornografi, meski yang merekam adegannya adalah saudaranya.” katanya, Jumat 6 Agustus 2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi
Ramainya perdebatan di media sosial terkait pasal yang dikenakan Dinar Candy, Roy menilai sudah tepat.
“Jadi sudah benar kalau yang bersangkutan diperiksa dengan keterkaitan pelanggaran UU Pornografi No 44/2008 dan UU-ITE No 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No 11/2008, karena DC selaku pelaku aksi pornografi dan sekaligus penyebar rekaman tersebut di akun IG pribadinya.” jelasnya.
Roy menilai, pakaian minim yang dikenakan Dinar Candy tidak semestinya dipakai di lokasi tersebut.
“Masalahnya adalah selain aksi protes PPKM yang dilakukannya tersebut “salah tempat”, karena memang busana yang digunakan bukan lazimnya dipakai dipinggir jalan tersebut. Beda misalnya aksi tersebut dilakukan dipinggir kolam renang atau dipinggir pantai,”tambahnya.