Channel9.id-Jakarta. Kalangan pengusaha menolak program tabungan perumahan (tapera) karena dinilai membenani di tengah penurunan kegiatan ekonomi. “Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis, 4 Juni 2020.
Dia menambahkan di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. “Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan tapera ini,” ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini ditujukan kepada seluruh seluruh aparatur negara (ASN), TNI/Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes dan pekerja swasta. Iuran yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar tiga persen yang ditanggung 0,5 persen oleh pemberi pekerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Menurut Sarman, jangankan untuk memikirkan iuran tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengusaha sudah meminta agar pembayarannya ditunda. Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini.
Pengusaha, kata dia, berharap pemerintah mengevaluasi pemberlakuan program tapera sampai kondisi ekonomi membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal. “Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,” kata Sarman.