Hukum

Dinilai Mengganggu, Asosiasi Kades Laporkan LSM ke Polisi

Channel9.id-Jakarta. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum media atas dugaan tindakan melawan hukum kepada pihak Kepolisian.

Perwakilan Kepala Desa (kades) pun mendatangi Kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (24/11).

Wakil ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi Ojang Apandi menegaskan kedatangan mereka ke kantor polisi ini untuk melaporkan oknum oknum secara kelembagaan LSM yang telah berbuat diluar kewajaran.

Baca juga: DPR Dukung Langkah LSM Gugat Yasonna Laoly 

Ojang menilai apa yang dilakukan oleh LSM ini sudah menyalahi kewenangan dan aturan, karena bertindak seperti aparat penegak hukum (APH).

“Khusus untuk LSM KPK Pasundan ini kan sangat luar biasa,  dia melebihi kapasitas seperti APH. Dalam KUHP itu diatur yang boleh melakukan penyidikan dan pemanggilan itu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, pegawai negeri sipil karena UU,” ujarnya seusai bertemu denga penyidik reskrim Polres Sukabumi, Selasa (24/11).

“LSM memanggil kades dalam rangka penyidikan. Kades ini aparat negara, pemerintah, kita ada aturan maen kita ada UU tersendiri jadi kalau misalkan LSM memanggil kades seolah olah APH itukan salah besar lah, gak ada di KUHP nya aturan seperti itu,” sambungnya.

Lebih jauh Ojang mengatakan, kepala desa di Sukabumi tidak menutup pintu  terhadap media ataupun LSM selama yang dilakukannya keterkaitan masalah kontrol sosial atau masalah publik yang perlu mendapat pengawasan.

“Boleh itu mengawasi keuangan desa, tapi kita masih menggunakan praduga tak bersalah, hari ini seolah olah kita ini penjahat, kita ini koruptor kan begitu, ini yang terjadi hari ini seolah olah temuan temuan diangggapnya salah salah terus,” jelasnya.

Sebelumnya beredar video para kepala desa mendeklarasikan sikap melawan tindakan sewenang-wenang dari LSM dan oknum media yang dinilai “menganggu” kerja pemerintahan desa dengan beragam dalih. Video berdurasi singkat itu pun viral di media sosial dan disikapi oleh para insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  16