Channel9.id – Jakarta. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melelang ulang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang telah disita negara. Aset tersebut sebelumnya sudah dilelang tiga kali, tetapi selalu tak ada peminat (TAP).
Tommy Soeharto tercatat masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun. Aset Tommy disita karena tidak ada itikad baik untuk melunasi utang BLBI yang diterima di masa lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan aset Tommy Soeharto akan dilelang ulang dengan harga lebih murah dari sebelumnya. Sayangnya belum diketahui kapan waktu pelaksanaannya.
“(Aset Tommy Soeharto) akan kita lakukan lelang lagi. Tentu nanti penilaiannya akan melihat dari hasil lelang sebelumnya, dilakukan adjustment sehingga bisa laku,” kata Rio di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023) kemarin.
Rio yang juga sebagai Ketua Satgas BLBI mengungkapkan, lelang terakhir aset Tommy Soeharto dilakukan pada 17 Juni 2022. Saat itu, Pemerintah sudah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang jadi Rp 2,06 triliun, dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2,425 triliun dan kedua Rp 2,15 triliun. Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan jadi Rp 420 miliar, dari yang sebelumnya pada lelang pertama Rp 1 triliun dan lelang kedua Rp 430,2 miliar.
Menurut Rionald, aset Tommy belum laku karena jumlahnya yang luas serta harga yang mahal. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi pun masih dalam proses recovery imbas pandemi.
Dalam kondisi seperti ini diakui tidak mudah mendapatkan pembeli yang mau mengeluarkan uang dengan biaya sebesar itu. Untuk itu, Satgas BLBI akan melakukan lelang ulang dengan harga yang lebih rendah secara gabungan.
“Kalau misalnya dipisah kan suratnya harus kita pecah-pecah dan itu jadi butuh waktu. Jadi kita akan mencoba melakukan pelelangan lagi dengan melakukan adjustment terhadap harga,” ucap Rio.
Rio mengisyaratkan pelelangan ulang aset Tommy Soeharto akan tetap dilakukan secara gabungan yang terdiri dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.
Baca juga: Ternyata, Tommy Soeharto Sudah Dipanggil 3 Kali Oleh Satgas BLBI
HT