Hukum

Dipanggi KPK, Rafael Akan Diklarifikasi Terkait Kekayaan Rp 56 M, Apakah Lanjut ke Penyelidikan?

Channel9.id – Jakarta. Hari ini Rafael Alum Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak, dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal harta senilai Rp 56 miliar. KPK sudah melayangkan surat pangggilan dan sudah diterima oleh Rafael.

“Surat sudah diterima yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 28 Feberuari 2023.

Namun Ali mengatakan pihak Rafael belum memberikan konfirmasi akan hadir atu tidak di gedung Merah Putih KPK hari ini. Ali juga belum menjelaskan perihal apa saja yang akan diklarifikasi kepada Rafael.

Baca juga: Lacak Harta Rafael, PPATK Surati KPK, Ini Kata Mahfud MD

Baca juga: Rafael Minta Maaf Atas Perbuatan Anaknya, Janji Jalani Proses Hukum

“Belum (ada konfirmasi kehadiran atau tidak hadir),” ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan KPK akan mengklarifikasi terhadap LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang totalnya mencapai Rp 56 miliar. Harta super jumbo Rafael itu jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, dtetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David.

“Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Dari laporan LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang super jumbo hingga mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta milik Rafael ini disorot sebagai buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Sorotan publik itu tertuju pada mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario di media sosial. Terungkap, kedua kendaraan super mewah dan super mahal itu tidak ada di dalam laporan LHKPN Rafael.

Menurut Nawawi, KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.

Rafael sendiri telah dicopot dari jabatannya. Dia juga mengaku hendak mengudurkan diri dari ASN Ditjen Pajak. Meski demikian, Rafael mengaku siap mempertanggungjawabkan hartanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  50