Hukum

Dipecat dari Ketua MK, Begini Pembelaan Anwar Usman

Channel9.id – Jakarta. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjawab berbagai tudingan miring usai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK buntut polemik batas usia capres-cawapres.

Terkait putusan yang mengabulkan gugatan bahwa kepala daerah di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri dalam pilpres, dia merasa telah difitnah soal mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan putusan itu.

“Fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itu lah yang harus diluruskan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Anwar juga sempat menyinggung pihak yang menggaungkan istilah ‘mahkamah keluarga’ sebagai sindiran terhadap MK.

“Bahkan ada yang tega mengatakan mengatakan MK sebagai mahkamah keluarga. Masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah,” katanya.

Kendati demikian, Anwar merasa bahwa dirinya tidak pernah berkecil hati sedikitpun karena sesuatu yang dia anggap fitnah tersebut.

“Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini. Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, tidak berlaku untuk saat ini saja, tetapi untuk seterusnya,” terangnya.

Sekadar informasi, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman cawapres Gibran Rakabuming Raka telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Selasa (7/11/2023). Menurut putusan MKMK, dirinya terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Diberhentikan Dari Ketua MK, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan Anwar Usman

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  49