Hukum

Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Akui Tak Diperas Rohidin Mersyah

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Beni mengaku tidak sempat diperas oleh Rohidin.

“Oh, saya nggak (sempat diperas),” kata Beni usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Dalam pemeriksaan hari ini, Beni yang diperiksa sebagai saksi, mengaku ditanya sekitar 20 pertanyaan. Beni keluar dari gedung KPK pada pukul 15.41 WIB.

“(Dicecar) 20 (pertanyaan) ya. Normal saja mengenai tersangka Pak gubernur sebelumnya,” ujarnya.

Ketika ditanya keterlibatannya dalam kasus tersebut, Beni meminta ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya.

Selain Beni Harjono, KPK juga memanggil Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin menyatakan butuh dukungan dana untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Rohidin disebut melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya di Pilgub Bengkulu.

Rohidin disebut menerima sejumlah uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan maksud mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  73