Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap politikus partai NasDem tersebut telah berjalan dengan lancar.
“Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” ujar Kuntadi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk menggali terkait kapasitasnya sebagai Menkominfo yang bertanggungjawab melakukan pengawasan.
“Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan yang yang dibawah tanggung jawabnya. Selain itu kita juga memeriksa dan mendalamai fungsi dan tugas beliau selaku penguna anggaran,” kata dia.
Hal itu dibenarkan oleh Johnny, bahwa ia diberikan pertanyaan-pertanyaan oleh penyidik terkait tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Menkominfo dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan dengan penuh tanggung jawab.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan (jawabannya) dengan penuh tanggung jawab. Secara khusus terkait tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” kata Johnny pada kesempatan yang sama.
Ia juga menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan proyek yang dicanangkan lembaganya itu.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung yang terkait permasalahan hukum pembangunan Base Transceiver Station 4G pada badan pelayanan umum BAKTI yang berada di Kominfo sebagai organisasi noneselon,” ucap Johnny.
Johnny pun menjanjikan akan kooperatif dan menghormati apabila Kejagung ingin memanggilnya kembali untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Namun, ia tak membeberkan banyak keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan di dalam gedung Kejagung tersebut.
Selain Johnny, Kejagung juga turut memanggil lima saksi lainnya untuk mengungkap kasus tersebut. Mereka, antara lain Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom berinisial DB, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial WL, dan DA selaku pihak swasta.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Johnny itu terkait dengan aliran dana yang diterima GAP, kerabat Johnny G Plate sekaligus staf khusus Menkominfo pada 2020 dalam proyek tersebut. Penyidik pun masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
HT