Channel9.id-Jakarta. Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putut akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Putut rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba. Natan adalah Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Selain Putut, penyidik KPK juga turut memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dan Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo. “Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS,” kata Febri.
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar,bentuk rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.