Nasional

Dirjen Dukcapil: DP4 Sepenuhnya Kewenangan Dukcapil

Channel9.id-Jakarta. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melarang jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) langsung kepada KPU Daerah.

“Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya  kewenangan Dukcapil Pusat,” tegasnya.

Zudan pun meminta jajarannya untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan pemutakhiran berkelanjutan.

Pemutakhiran dimaksud yaitu mendata penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.

“Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut,” ujar Zuldan, Kamis (11/06).

Zudan menjelaskan, total terdapat 270 daerah pilkada yang terdiri dari 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.

Zudan pun mengajak semua pihak terkait agar berkoordinasi lebih intensif agar bisa terbangun data pemilih yang akurat.

“Kepala Dinas Provinsi agar lebih pro aktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses ini berjalan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  76