Nasional

Dirjen Dukcapil: Pelayanan Adminduk Harus Gratis

Channel9.id-Jakarta. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyebut jika setiap Dinas Dukcapil harus memberikan pelayanan adminduk yang prima dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada. Teguh menegaskan, untuk pelayanan tersebut harus secara gratis atau tidak ada pungutan apapun.

Hal itu disampaikan Teguh saat melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh Kepala Dinas Dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Senin (27/3/2023).

“Seluruh Kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing,” ujarnya.

Teguh melanjutkan, ada sejumlah target yang harus dicapai jajaran Korps Dukcapil di sekujur Tanah Air. Adapun target capaian pelayanan Dukcapil tahun ini, yaitu 99,4 persen cakupan perekaman KTP-el, 50 persen kepemilikan KIA, 98 persen akta kelahiran, 75 persen Buku Pokok Pemakaman, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD, 2 inovasi per tahun, dan  penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25% dari total cakupan perekaman KTP-el.

 

Berdasarkan data pelaporan per 15 Maret 2023, lanjut Teguh, daerah yang telah mencapai target nasional, yaitu untuk perekaman KTP-el ada 4 daerah, Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, Sulsel, Sumbar, dan DKI Jakarta.

“Untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 15 daerah mencapai target, yaitu Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Babel, Lampung, Bali, Sumbar, Kepri, Sulsel, Kalsel, Gorontalo, Kaltara, Jateng, Kaltim dan Jatim,” jelasnya.

Cakupan akta kelahiran target diraih 23 Disdukcapil, yakni Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumbar, NTB, Kalteng, Bali, Jateng, Kaltim, Kepri, Sulsel, Lampung, Sumsel, Sultra, Malut, Jatim, Riau, Sulut, Jabar, Kalsel, dan Aceh.

Penggunaan Buku Pokok Pemakaman target dicapai 7 Disdukcapil: Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalbar, Sumbar, DIY, Sulut dan Riau. Target PKS Pemanfaatan Data digapai 3 daerah, yaitu Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumbar dan Lampung. Dan, akses data diperoleh 5 Disdukcapil: Provinsi Lampung, Jabar, Jateng, DIY dan Kalbar.

Baca juga: Kunjungi Banyumas, Dirjen Dukcapil Minta Pelayanan Ditingkatkan 

Teguh menyampaikan pula, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el. “Sehingga seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25% dari total perekaman,” ucapnya.

Adapun langkah yang perlu ditempuh, Teguh meminta mensosialisasikan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat di daerah, melakukan jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  77