Hukum

Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tidak Masuk Jalur Resmi

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting mengungkapkan, saat ini memang ada jalur-jalur ilegal untuk masuk ke Indonesia. Jalur inilah yang disebutnya sulit dipantau oleh pihaknya.

“Ini bukan ngeles atau apa, tapi banyak juga PMI (pekerja migran Indonesia) kita yang ilegal, yang masuk ke Malaysia, yang kita juga tidak tahu masuknya dari mana,” ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/07).

Ia menjelaskan, jalur ilegal itu ada di perbatasan Papua-Papua Nugini dan Kalimantan-Malaysia. Serta, adanya jalur tradisional Aceh-Thailand Selatan dan Nusa Tenggara Timur-Timor Leste.

“Celah seperti inilah yang menurut hemat kami sering atau bisa dimanfaatkan oknum untuk keluar masuk Indonesia secara tidal resmi atau ilegal,” ujar Jhoni.

Adapun seseorang yang ada dalam daftar cekal, saat masuk ke Indonesia lewat jalur resmi akan dikategorikan ke indikator merah. Petugas imigrasi akan langsung mengunci datanya, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga yang mencekalnya.

“Dicek dulu kementerian atau lembaga terkait, supervisor atau pejabat berwenang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga yang meminta,” ujar Jhoni.

Jhoni menyebut pihaknya tak dapat mendeteksi Djoko Sugiarto Tjandra, jika ia masuk lewat jalur domestik. “Untuk domestik kalau dia seperti Bali, masuk ke Jakarta dia kan tidak lewat imigrasi, dia kan masuk domestik, masuk Terminal 2F. Jadi kan tidak bersinggungan dengan imigrasi,” ujar Jhoni.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada, Djoko Tjandra tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ada kemungkinan, buronan itu masuk jalur ilegal. “Ya mungkin saja lah ya, nanti kita buktikan, kan bisa juga (lewat) Papua. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini,” ujar Jhoni.

Di samping itu, ia menyadari permasalahan terkait lolosnya Djoko Tjandra. Namun ia mengungkapkan, paspor Indonesia yang dimilikinya telah memenuhi persyaratan yang ada.

“Sudah saya sampaikan tadi, bahwa dia mendirikan paspor itu prosesnya benar. Ada KTP, ada apa dan dia tidak ada DPO dalam sistem kita itu,” ujar Jhoni.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dari masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja,” ujar Jhoni.

Ia juga mengakui adanya sejumlah kelemahan di lembaganya yang bisa dimanfaatkan Djoko Sugiarto Tjandra untuk masuk ke Indonesia.

“Dia tahu kelemahan kita, dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” ujar Jhoni.

Hal inilah yang terjadi pada pembuatan paspor Djoko Tjandra. Jhoni beralasan petugas pembuatan paspor saat itu masih muda, sehingga tak mengetahui siapa itu Djoko Tjandra.

“Bukan membela lagi, tidak. Kalau kami disalahkan, kami menerima. Karena dia (petugas) masih umur 23 tahun, dia baru lulus, dia tidak kenal dengan Djoko Tjandra,” ujar Jhoni.

Tetapi ia menambahkan, paspor Djoko Tjandra yang dibuat pada 2007 dan 2012 tidak pernah digunakan. Itu dilihat dari tidak adanya cap dari pihak imigrasi.

“Sehingga saya mengatakan, de jure dia di Indonesia. De facto-nya mari kita bersama penegak hukum yang lain,” tandas Jhoni. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  15