Hukum

Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Sidang Idrus Marham

Channel9.id-Jakarta. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero, Supangkat Iwan Santoso dalam sidang dugaan penerimaan suap oleh Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1. Iwan mengaku terjadi deadlock dalam pembahasan pengerjaan proyek tersebut.

Iwan mengaku sempat terjadi deadlock dalam pengerjaan proyek tersebut. Penyebabnya, Johannes Budisutrisno Kotjo dan partner asal perusahaan China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC) sebagai investor menolak masa pengendalian PLTU Riau-1 ditentukan PLN.

Iwan menjelaskan pihak investor menginginkan masa pengendalian proyek tersebut selama 20 tahun. Alasannya, modal awal mereka lebih banyak ketimbang PLN melalui anak perusahaannya, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir usai memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10).

Sofyan mengamini, pihak investor merasa ditekan PLN dengan masa pengendalian tersebut. Sofyan menilai hal itu perlu dilakukan lantaran terdapat keuntungan besar bagi PLN dengan skema tersebut. 

Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  41