Hukum

Disebut Informan Polisi, Nikita Mirzani Somasi Elza Syarief

Channel9.id-Jakarta. Nikita Mirzani  melayangkan somasi kepada pengacara Elza Syarief, atas tudingan Elza yang menyebut Nikita sebagai cepu atau informan polisi untuk kasus narkoba di kalangan artis.

Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachdim pada Jumat (6/9). Surat somasi dengan nomor 149/FHB-JKT/IX/2019 itu pun diunggah artis kontroversial itu pada update Instagram Story miliknya.

Melalui somasi tersebut, Nikita menegaskan jika tuduhan Elza tidak benar dan dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Tak hanya itu, ucapan Elza juga dinilai oleh Fahmi dan Nikita bisa “membahayakan keselamatan jiwa Nikita Mirzani”.

Bantahan Nikita ini juga didukung oleh keterangan polisi yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

“Jadi begini, selama Ditnarkoba melakukan penindakan atau penangkapan terhadap artis, kami belum pernah dapat informan dari artis,”tegas Argo di jakarta, Rabu (4/9).

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di kalangan artis bersumber dari masyarakat, bukan dari kalangan artis.

“Selama Subdit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penindakan atau penangkapan terhadap artis, kita belum dapat informan dari artis,” ujarnya.

Sebelumnya,  Elza Syarief melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penghinaan, fitnah, dan menyebar kebencian, Selasa (3/9).

Dalam laporan tersebut, Nikita disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

Tak hanya itu, Elza juga menuding Nikita Mirzani sebagai informan polisi. “Katanya, saya nggak tau benar apa enggaknya, katanya dia cepu (informan). Saya enggak tau itu apa. Ternyata dia informan polisi untuk bisa menangkap artis teman-temannya yang narkoba,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =