Airlangga paparkan insentif pemerintah
Ekbis

Diskon Listrik hingga Bantuan Upah, Ini 6 Insentif Baru Pemerintah

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah akan meluncurkan enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025 untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan III tahun ini. Langkah ini diambil demi menjaga konsumsi domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tersebut usai rapat terbatas bersama sejumlah kementerian, Jumat (24/5/2025). Enam insentif yang akan digelontorkan mencakup:

  1. Diskon tiket pesawat

  2. Diskon tarif tol

  3. Diskon tarif listrik

  4. Penebalan bansos

  5. Subsidi upah (BSU)

  6. Subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

“Regulasi sedang disiapkan masing-masing kementerian. Sudah saya laporkan ke Presiden, dan jika semua siap, segera kami umumkan,” ujar Airlangga.

BSU Bergaya Pandemi, tapi Lebih Kecil

Terkait BSU, skemanya akan mirip seperti saat pandemi Covid-19, menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, besaran bantuannya dipastikan lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai Rp600 ribu. Nilai pastinya masih dalam pembahasan.

Diskon Listrik dan Insentif Musiman

Diskon listrik kali ini ditujukan khusus untuk pelanggan PLN dengan daya hingga 1.300 VA, lebih sempit dibanding diskon pada awal tahun yang berlaku hingga 2.200 VA.

Airlangga menjelaskan, insentif dirancang menyambut masa liburan sekolah pada Juni–Juli, yang diharapkan dapat memicu belanja masyarakat. “Waktu pemberian insentif sebelumnya terlalu dekat dengan Lebaran dan tahun baru. Kali ini kita targetkan di kuartal II dan III,” ujarnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa insentif ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di angka psikologis 5%. Konsumsi rumah tangga, yang menyumbang 55% dari PDB, menjadi fokus utama.

“Pilar utama kita itu pasar domestik. Maka kami perkuat dengan skema insentif ini agar industri juga terdorong,” kata Susi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi menjelang semester kedua tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =