Impor barang AS
Ekbis

Dispensasi TKDN bagi Produk AS Dinilai Ancam Investasi dan Ekosistem Industri Teknologi RI

Channel9.id, Jakarta – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan kekhawatiran terkait masa depan investasi berbasis teknologi di Tanah Air. Salah satu poin yang disorot adalah pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sejumlah produk asal AS, terutama yang diproduksi perusahaan teknologi besar seperti Apple dan General Electric (GE).

Kebijakan ini tertuang dalam Joint Statement on Framework for US–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih, Rabu (23/7/2025). Langkah tersebut diambil bersamaan dengan kesepakatan penurunan tarif impor produk asal Indonesia ke pasar AS menjadi 19 persen.

Menurut Ariyo D. P. Irhama, peneliti Center of Industry, Trade and Investment Indef, dispensasi TKDN berpotensi mengganggu keseimbangan kompetisi di sektor teknologi, khususnya industri ponsel yang selama ini berkembang berkat kebijakan afirmatif pemerintah.

“Produsen seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sudah berinvestasi pada fasilitas perakitan dan manufaktur di Indonesia karena aturan TKDN minimal 35 persen. Jika Apple mendapat pengecualian permanen, ini menciptakan ketidakadilan regulasi dan bisa menjadi preseden buruk,” ujar Ariyo.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat memicu tiga dampak utama:

  • Menurunnya minat ekspansi investor yang sudah membangun pabrik lokal, karena kebijakan dianggap tidak konsisten.
  • Meningkatnya impor produk elektronik jadi, yang berpotensi mendorong deindustrialisasi secara halus.
  • Terganggunya rantai pasok industri penunjang, seperti pemasok komponen, kemasan, dan logistik yang bergantung pada aktivitas produsen lokal.

“Tanpa kerangka transisi yang jelas, pelonggaran TKDN akan melemahkan insentif investasi dan visi industrialisasi berbasis teknologi nasional,” tegas Ariyo.

Sejak awal, kebijakan TKDN diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus menarik investasi manufaktur. Namun, Washington menilai aturan tersebut sebagai hambatan non-tarif yang menghalangi akses produk AS ke pasar Indonesia.

Presiden Donald Trump dalam pernyataan resmi menyebut, kedua negara akan bekerja sama untuk menghapus hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral, termasuk persyaratan konten lokal bagi perusahaan AS.

Meski diharapkan dapat memperluas kerja sama dagang, dispensasi TKDN dinilai memunculkan tantangan besar bagi upaya pemerintah mendorong industrialisasi teknologi dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =