Hukum

Ditahan, Pengemudi Fortuner Arogan, Kini Hanya Bisa Menyesal dan Minta Maaf

Channel9.id-Jakarta. Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (GR) yang merusak mobil Honda Brio pada Minggu, 13 Februari 2023 dini hari, telah ditetapkan sebagai tersangka. GR diduga melakukan perusakan hingga ancaman kekerasan kepada AW, pengemudi Biro kuning.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menjerat GR dengan dua pasal KUHP. “Menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade dalam jumpa pers, Senin (13/2) malam.

Ade menjelaskan, dalam insiden tersebut, GR menggunakan senjata replika dan pedang anggar saat merusak kendaraan korban. Ade menilai, tindakan GR juga masuk perbuatan ancaman dengan kekerasan.

Baca juga: Kasus Pengemudi Fortuner, Polisi: Status Masih Saksi 

Saat ini GR telah ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. GR terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, GR meminta maaf atas tindakan arogannya terhadap pengendara Brio. Ia menyebut hal itu dilakukan secara sadar lantaran terpancing emosi. “Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi,” kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.

Pria bertubuh gempal ini juga meminta maaf kepada keluarganya hingga rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan sembrononya tersebut.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  20