Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang dikenal dengan UU ITE jilid II tersebut kini resmi diberlakukan.
Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (2/1/2024). Salinan undang-undang tersebut pun sudah diterbitkan di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” dikutip dari situs tersebut, Kamis (4/1/2023).
Salinan UU ITE jilid II itu sama dengan yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR tanggal 5 Desember 2023. UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B. Dua pasal itu dinilai banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” bunyi pasal 27A.
UU ITE jilid II yang ditandatangani Jokowi juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28. Ayat itu mengatur larangan menyebarkan berita bohong.
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” bunyi ayat itu.
Kemudian, pasal 27B berbunyi “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
UU ITE jilid II juga memberi wewenang bagi penyidik kepolisian menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan itu ditambahkan melalui pasal 43 huruf (i).
“Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital,” bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU ITE, Ini Isi Perubahannya
HT