Hot Topic

Ditepis Tudingan Polisi dan Intelejen Tidak Netral

Channel9.id- Jakarta. Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf menepis tudingan ketidaknetralan Polisi dan Intelejen di dalam Pemilihan Presiden 17 April 2019 lalu.  Hal ini disampaikan oleh juru bicara Tim Hukum Jokowi-Ma’aruf, I Wayan Sudirta saat membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Sudirta, “Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar.  Pemohon juga tidak secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti yang dilakukan aparat kepolisian dan intelejen, dan mempertanyatakan, di mana terjadinya, kapan waktunya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon,” katanya.

Menurut Wayan Sudirta, untuk meneguhkan sikap netralitasnya Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, bahkan mengeluarkan surat resmi, berupa telegram rahasia yang berisi point-point perintah agar jajaran kepolisian netral di dalam Pemilu 2019.   

Tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian dan intejelen, disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto, saat mengajukan gugatan hasil Pilpres di MK pada Jumat 14 Juni lalu. Mabes Polri telah membantah tudingan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan jajarannya netral di dalam Pilpres lalu.

Soal pernyataan ketidaknetralan aparat keamanan dan intelejen ini sebenarnya pertama kali disampaikan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun menurut Wayan Sudirta, ada bagaian yang dipotong dari pernyataan tersebut, katanya.   

Tim Hukum Prabowo-Sandi memang menyasar beberapa kementerian dan Badan Usaha Milik Negara telah berlaku tidak netral pada Pilpres 2019 lalu, sebagai tuduhan adanya upaya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif.  Hari ini, semua tudingan ini ditantang oleh Tim Hukum Jokowi- Ma’ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, di depan Sidang Mahkamah Konstitusi.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  72