Nasional

Ditjen Bina Adwil Perkuat Kecamatan sebagai Poros Pembangunan Desa

Channel9.id-Mataram. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran menegaskan, pihaknya mendukung program pembangunan desa melalui penguatan peran kecamatan agar menjadi penghubung keselarasan program pemerintah daerah (Pemda) dengan pemerintah desa.

“Pemerintah kecamatan memiliki peran strategis. Kalau di tingkat yang lebih tinggi ada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang menghubungkan pemerintah dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, maka kecamatan juga memiliki peran penting menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah,” ujar Amran saat membuka pelatihan aparatur camat di Lombok, Senin (18/3/2024).

Amran menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa dapat dilihat dari anggaran Dana Desa yang setiap tahun dikucurkan. Anggaran Dana Desa, kata dia, selalu mengalami kenaikan kecuali pada saat adanya wabah Covid-19.

“Komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan desa jelas, dari jumlah anggaran Dana Desa yang setiap tahun mengalami kenaikan. Di tahun 2024 saja, jumlah yang dianggarkan senilai Rp71 triliun rupiah, sehingga total anggaran Dana Desa di era pemerintahan Presiden Jokowi dari 2015-2024 mencapai Rp609 triliun,” jelas Amran.

Dirinya berharap, setelah pelatihan ini aparatur kecamatan mempunyai keahlian dalam menganalisis persoalan desa khususnya terkait pelayanan dasar, serta mampu memperkuat pola koordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu, para aparatur kecamatan diharapkan mampu menyusun agenda secara terpadu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ke desa, untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa/frontline service delivery.

”Dengan begitu, nantinya mampu mencetak pemerintahan desa yang kompeten dalam rangka membangun kemandirian desa melalui berbagai program dan kegiatan tepat sasaran yang dijalankan,”tandas Amran.

Baca juga: Kepala BPSDM Kemendagri: Inovasi Berperan Krusial dalam Otonomi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  25