Hot Topic Hukum

Dito Mahendra Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (17/4/2023).

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara itu dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, dari 15 senpi, ada sembilan yang ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dito diketahui sudah dua kali mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik awalnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (3/4/2023) lalu. Saat itu, Dito juga berhalangan hadir dengan alasan sedang di luar kota.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Dito Mahendra Bungkam Saat Keluar Gedung KPK

Baca juga: Polisi Grebek Industri Pembuat Senjata Api Rakitan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  15