Hot Topic Hukum

Dito Mahendra Tiba di Bareskrim dengan Rompi Tersangka dan Tangan Terborgol

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). Ia berhasil ditangkap polisi setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Pantauan Channel9.id, Dito tiba di Lobby Bareskrim Polri pada pukul 15.50 WIB. Ia tiba dengan tangan diborgol di depan dan mengenakan rompi tersangka berwarna oranye.

Sambil berjalan ke dalam Gedung Bareskrim, wajahnya tertunduk di balik topi hitam yang ia kenakan. Lengannya juga digandeng oleh anggota polisi untuk segera masuk ke dalam gedung.

DIto juga tak banyak bicara saat ditanya wartawan terkait penangkapannya. Ia hanya mengaku dirinya sehat.

“Sehat, sehat,” kata Dito Mahendra saat berjalan masuk ke dalam gedung, Jumat (8/9/2023).

Dito akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Bareskrim Polri. Diketahui, ini menjadi pemeriksaan pertama yang akan dijalani Dito dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra ditangkap di wilayah Bali. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Namun, ia tak mengungkap lebih detail terkait kronologi penangkapan. Jansen menyerahkan informasi detail terkait penangkapan Dito kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya. Beliau yang pimpin langsung,” kata Jansen saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Terpisah, Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus ini. “Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu (di Bareskrim Polri),” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi penggeledahan rumah dan kantor pengusaha Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, dari 15 senpi, ada sembilan yang ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Namun, Dito sudah dua kali mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik awalnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (3/4/2023). Saat itu, Dito juga berhalangan hadir dengan alasan sedang di luar kota.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal pada Senin (17/4/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Bareskrim lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan sejak 2 Mei 2023. Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.

Baca juga: Ditangkap Polisi di Bali, Buronan Dito Mahendra Dibawa ke Bareskrim Polri

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  10