Hot Topic

Ditolak! Praperadilan Kivlan Zein

Channel9.id-Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menolak praperadilan Kivlan Zein. Hakim menilai penetapan status tersangka Kivlan oleh Kepolisian sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka juga sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, hakim memutuskan status tersangka Kivlan adalah sah.

 “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur, pada saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). 

Hakim juga menyebut penangkapan, penahanan, dan penyitaan sudah sesuai prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penyitaan.

“Permohonan yang diajukan tentang penetapan tersangka, serta penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya, “ujar hakim.

Sebelumnya, Kivlan mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikian senjata api illegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  34