Dituduh Aniaya Anak Polisi, Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan
Hukum

Dituduh Aniaya Anak Polisi, Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani, yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi.

Supriyani sebelumnya dilaporkan istri dari seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

Penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl tertanggal 22 Oktober 2024. Majelis hakim PN Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini.

“Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober,” kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10/2024).

Permohonan penangguhan penahanan dimintakan penasihat hukum terdakwa dengan jaminan orang yang diajukan pada Senin (21/10/2024) kemarin.

Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena terdakwa memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan ibunya. Selain itu, hakim memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar hakim.

Dalam putusan itu, majelis hakim memberikan tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani, yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.

Supriyani pun dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” kata hakim.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Konawe Selatan, Teguh Hoki membenarkan penangguhan penahanan terhadap Supriyani dari Rutan Perempuan Kendari. Namun, kata Teguh kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengetahui fakta sebetulnya dalam perkara ini.

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan jaksa akan mempertimbangkan segala aspek penuntutan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis.

Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani ini sebelumnya viral di media sosial. Seruan untuk menyelamatkan Supriyani dari tuduhan tersebut beredar di media sosial WhatsApp dengan tajuk ‘Save Ibu Supriyani, S.Pd’.

“Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun-tahun,” tulis seruan yang beredar di WhatsApp, diterima Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Dituduh Aniaya Murid SD, Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  62