Hukum

Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal Bakal Banding

Channel9.id-Jakarta. Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menegaskan jika pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Ricky Rizal bersalah turut terlibat pembunuhan berencana rekannya, Brigadir J.

Erman menyebut, pihaknya akan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung jika perlu. “Ya kita banding sampai ke atas,” kata Erman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Erman memastikan banding segera diajukan dalam waktu dekat. “Pokoknya sebelum 7 hari. Tinggal kita mempersiapkan surat kuasa pergi ke penjara di rutan Kejagung Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini kita usahakan banding itu sudah ada,”ucapnya.

Erman mengaku kecewa dengan putusan hakim, lantaran persidangan, kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis Penjara 13 Tahun, Lebih Ringan Dari Kuat Ma’ruf

Selain itu, dia mengaku kecewa tentang fakta persidangan yang dikesampingkan oleh hakim. Padahal hasil uji lie detector mengindikasi bahwa kliennya telah jujur soal ketidaktahuan pembunuhan terhadap Yosua.

“Contoh, masalah pengamanan senjata. Lie detector menyatakan itu adalah dia jujur untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian adanya berkembangan antara Kuat Ma’ruf dan almarhum. Lie detector menyatakan dia jujur kan,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan,” ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  85