Hot Topic Hukum

Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Ajukan Banding

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara. Plate langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Banding, Yang Mulia,” ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan banding setelah divonis 18 tahun penjara.

“Kami akan banding Yang Mulia, hari ini,” ujar salah seorang penasihat hukum Anang.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” kata penasihat hukum Yohan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri pun langsung meminta pihak dari terdakwa Plate dan Anang untuk menandatangani akta banding.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G. Plate divonis hukuman 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (8/11/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung Hakim Ketua Fahzal.

Selain hukuman penjara, Plate juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memvonis Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

β€œDan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Plate dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meskipun, uang pengganti yang divonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sementara, Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejaksaan Agung.

Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan untuk dikembalikan ke Anang.

Anang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Tok! Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  82