Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa M Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS UMMI.
Mendengar hal itu, Rizieq tidak terima dan berniat melakukan banding. Ada dua alasan Rizieq tidak terima keputusan yang dibacakan Hakim Ketua Khadwanto itu.
Alasan pertama Rizieq keberatan digunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.
“Alasan kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan,” kata Rizieq di PN Jaktim, Kamis 24 Juni 2021.
Dengan dua alasan itu, Rizieq menyatakan menolak vonis 4 tahun penjara yang disampaikan majelis hakim. Rizieq akan mengajukan banding.
“Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” ujar Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta atau Penjara 5 Bulan
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Shihab, 4 tahun penjara.
Hakim ketua, Khadwanto menyatakan Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.
Hakim menyatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Hakim juga menyebut pernyataan Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.
Adapun vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
HY