Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Kami Harap Jadi Putusan yang Menyelamatkan Demokrasi

Channel9.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis bebas dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Delpedro berharap putusan ini dapat diterima sebagai putusan yang menyelamatkan demokrasi.

Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atau kasasi atas vonis tersebut. Ia berharap putusan ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya perlawanan hukum lagi dari jaksa.

“Kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan,” kata Delpedro usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

“Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat,” imbuhnya.

Delpedro mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus ini. Ia berharap majelis hakim yang mengadili kasus demonstrasi di wilayah lain juga menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya.

“Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana,” ujar Delpedro.

Ia menyebut putusan bebas ini milik seluruh masyarakat Indonesia yang tengah menghadapi proses hukum terkait demo Agustus 2025.

“Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Delpedro juga meminta Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengganti segala kerugian selama ia mengikuti persidangan. Ia mengaku sudah ditahan selama 6 bulan dalam kasus tersebut.

“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahenda, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materil,” ujarnya.

“Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan uang-uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya hingga kami mendekam 6 bulan di penjara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan para terdakwa menyebarkan informasi bohong maupun menghasut publik untuk melakukan kekerasan terhadap aparat negara.

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan terkait dugaan mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata tidak terbukti.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mampu membuktikan perbuatan para terdakwa sebagai penyebaran berita bohong yang bertujuan menghasut kekerasan atau perlawanan terhadap aparat. Tidak ada saksi, termasuk saksi anak, yang menyatakan mereka diajak atau diarahkan oleh para terdakwa untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan kekerasan.

Hakim menjelaskan alasan sebagian saksi mengikuti demonstrasi muncul dari reaksi terhadap sejumlah isu yang berkembang saat itu.
“Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online),” ucap hakim menjelaskan alasan para saksi melakukan demonstrasi.

Majelis hakim juga menilai unggahan Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025 mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang ingin berdemonstrasi tidak dapat dimaknai sebagai ajakan melakukan kekerasan. Menurut hakim, narasi “kita lawan bareng” dalam unggahan tersebut dipahami sebagai dukungan advokasi bagi pelajar yang menghadapi ancaman sanksi.

Selain itu, hakim menyinggung unggahan akun Gejayan Memanggil yang memuat kalimat bernada keras terkait kantor polisi. Majelis menilai kalimat tersebut merupakan ungkapan kiasan dari kekecewaan, bukan ajakan langsung untuk melakukan tindakan kekerasan.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan penghasutan melalui media elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan serta kerusakan fasilitas umum.

Baca juga: Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Agustus

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =