Hot Topic

Djoko Djandra dan Dirjen Imigrasi Diperiksa Rabu Ini

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka penggunaan dokumen palsu sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP.

Selain Djoko Tjandra, polisi juga akan memeriksa Dirjen Imigrasi Kemenkumham sebagai saksi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Keduanya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, Rabu (19/8).

“Kami akan periksa Djoko Tjandra sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP dan pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham sebagai saksi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo seperti dilansir dari Republika.co.id.

Kemarin, Bareskrim sudah selesai memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan sebagai saksi terkait kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra.

“Pukul 17.00 WIB tadi sudah selesai dengan 22 pertanyaan,” kata dia, Selasa (18/8).

Dalam perkara ini, Djoko melalui Anita Kolopaking meminta Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, untuk menerbitkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak dan sebaliknya.

Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo agar memfasilitasi Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19.

Adapun khusus Brigjen Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatannya. Ketiga tersangka itu pun telah ditahan di lokasi berbeda.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  19