Channel9.id – Jakarta. Polri telah memindahkan Djoko Tjandra ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, sebelumnya ditahan di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan, pemindahan dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dianggap cukup.
“Berdasarkan rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Sebelumnya, Listyo mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra Mabes Polri hanya sementara. Penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (31/7).
(HY)