Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah pusat sudah menerima permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di DKI untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Anies mengirim surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu, 29 Maret 2020.
“Sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud, Minggu, 29 Maret 2020.
Mahfud mengatakan sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah. Namun, pemerintah akan akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa, 31 Maret 2020. Hasil pembahasan tersebut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Sebelum membahas soal karantina wilayah pada hari ini, Senin, 30 Maret 2020, pemerintah akan mengkaji penanganan masalah ekonomi sebagai dampak dari wabah Covid-19.
Menurut Mahfud hari ini rapat koordinasi akan membahas masalah ekonomi. “Akan dibahas sebuah perpu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang mempersiapkan sejumlah cara untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya dengan melakukan lockdown parsial atau karantina wilayah.
Namun, Anies mengatakan tahapan karantina wilayah masih dalam pembahasan. Rencana karantina wilayah juga dibahas bersama dengan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.