Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gelar rapat pleno untuk membahas tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dua pejabat komisionernya.
Komisioner yang diberhentikan karena melanggar kode etik yaitu Ilham Saputra, Ketua Divisi Teknis dan Evi Novida Ketua Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
“Saya pelajari dulu salinan putusannya. Kedua, kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respons kita,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Rapat pleno tersebut akan segera dilakukan KPU untuk menentukan adanya pergeseran divisi terhadap anggota komisioner KPU. Hasil rapat pleno tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara (BA).
Arief mengaku putusan tersebut akan merepotkan pihaknya karena harus mengganti peran jabatan fungsional dua komisionernya. Ia menilai masing-masing Komisioner KPU memiliki keahlian tersendiri.
“Kita hampir setengah periode ya bertugas menjalankan di divisinya masing masing. Pasti mereka (Komisioner KPU) punya keahlian, punya pengalaman, dan sudah merancang kultur kerja di masing-masing divisinya. Kalau diubah tentu bisa merepotkan,” tandas Arief
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra melanggar kode etik komisioner. Evi dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Sementara, Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura. DKPP telah memerintahkan kepada KPU untuk mencopot keduanya dari jabatan ketua divisi masing-masing.