Nasional

DKPP Rilis Indeks Kepatuhan Etik KPU-Bawaslu Tahun 2024, Demi Perbaikan Pemilu

Channel9.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tingkat Nasional Tahun 2024, di Jakarta, hari ini, Kamis (30/1/2025).

IKEPP bertujuan untuk memberi pemeringkatan terkait perilaku jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat dan provinsi dalam mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu pada tahun 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, hasil IKEPP ini dapat dijadikan acuan bagi lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku, baik ucapan maupun tindakan. Selain itu juga sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.

“IKEPP ini juga mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai sinergitas dengan Indeks Demokrasi Indonesia,” kata Heddy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis.

Kehadiran IKEPP, sambung Heddy, juga untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa di bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“IKEPP Tahun 2024 ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia,” jelasnya.

Heddy menambahkan, acara Peluncuran Hasil Penelitian IKEPP Tahun 2024 tersebut akan dipaparkan oleh Ketua Peneliti Nur Hidyat Sardini, bersama tim, yang telah bekerja sejak awal hingga akhir tahun 2024.

Berdasarkan keterangan resmi DKPP yang diterima, cakupan penilaian IKEPP adalah KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi se-Indonesia. Penilaian meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik (PPE), eviden perilaku etik (EPE), dan pelembagaan etik internal (PEI).

Dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas penyelenggara Pemilu, dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik, dan dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.

“Sedangkan untuk penilaian etik terbagi dalam 5 kategori, yakni sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0),” demikian dikutip dari keterangan resmi DKPP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =