Channel9.id – Jakarta. Berbagai upaya tengah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan angka buruknya kualitas udara di Jabodetabek, salah satunya dengan mewajibkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengatakan baru 5 persen pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan uji emisi.
“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Padahal, kata Sarjoko, ada 21 juta unit motor yang berada di jalanan Jakarta.
“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya.
Ia menuturkan, sumber polusi udara di Jakarta berasal dari emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor. Sarjoko pun meminta masyarakat untuk merawat mesin kendaraan dan melakukan uji emisi guna mengurangi polusi udara Jakarta.
“Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan,” tutur Sarjoko.
Sebagai informasi, uji emisi akan menjadi syarat wajib bagi kendaraan untuk berlenggang di jalanan Jakarta. Sebab, mulai 1 September 2023 nanti, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Saat ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah memulai uji coba tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Selama masa uji coba ini, kendaraan tak lolos uji emisi akan diberi teguran.
Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana, menyebutkan ada 139 kendaraan yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Pulo Gadung hari ini, Jumat (25/8/2023). Dari jumlah itu, 75 kendaraan tidak lolos uji emisi.
“Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan,” kata Tiyana.
Baca juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Begini Aturannya
HT