Hot Topic

Dokter Lois Owien Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Polri telah menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dia juga telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin 12 Juli 2021 malam.

Agus menjelaskan, dokter Lois dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujarnya,

Baca juga: Masih Diperiksa, Polri Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien

“Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” tambahnya.

Diketahui, Dokter Lois diamakan karena menyebarkan berita bohong soal Covid-19. Dia mengaku tidak percaya dengan Covid-19. Bahkan, dia menyatakan orang yang meninggal bukan karena virus corona.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  62