Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka penyebar berita bohong soal Covid-19 Dokter Lois Owien. Dokter Lois sebelumnya sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tindakan itu dilakukan karena Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Selain itu, dokter Lois menyanggupi untuk tidak melarikan diri.
“Yang bersangkutan (Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet, Selasa 13 Juli 2021.
Slamet menegaskan, Polri mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pemenjaraan merupakan upaya terakhir dalam penanganan kasus ITE.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” katanya.
Baca juga: Mengaku Salah, dr. Lois Owien Dibebaskan
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dokter Lois sebagai tersangka. Dokter Lois mengaku tidak percaya denyan covid-19. Bahkan, dia menyatakan, orang meninggal bukan karena virus corona.
Dokter Lois disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
HY