Channel9.id – Jakarta. Polisi mengungkap motif tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi menyebut aksi bejat itu dilakukannya karena iseng.
“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
Firdaus menyebut peristiwa ini terjadi di salah satu indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2025). Pada pukul 18.12 WIB, Azwindar mulanya mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga indekosnya sedang mandi.
Pelaku kemudian mengambil handphone dan memanjat dinding kamar mandi untuk merekam kegiatan korban melalui lubang angin di plafon. Ia lalu merekam korban yang sedang mandi selama 8 detik.
“Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil ponselnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara dengan durasi video sekitar delapan detik,” tuturnya.
Korban yang sedang mandi pun sadar ada seseorang yang merekamnya. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video berdurasi 8 detik itu tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi pelaku.
“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025). Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku.
Firdaus menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Menkes Wajibkan Tes Psikologi Rutin Bagi Dokter PPDS
HT