Hukum

Donasi Akidi Tio, Polri Tidak Ungkap Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel

Channel9.id – Jakarta. Tim Internal dari Mabes Polri, Itwasum dan Paminal Propam Polri, telah memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri terkait uang donasi Rp2 Triliun dari keluarga Akidi Tio.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, hasil pemeriksaan dilaporkan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, Argo enggan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik karena dianggap masalah internal.

“Masalah internal ya dan nanti hasilnya dilaporkan ke Bapak Kapolri,” kata Argo, Selasa 10 Agustus 2021.

Untuk kasus hukum yang menjerat Heryanty, Argo menambahkan, Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan kasus.

“Ya tentunya nanti dari penyidik Polda Sumatera Selatan nanti akan melihat di sana, apakah yang bersangkutan itu telah dilakukan penyelidikan akan memenuhi unsur daripada yang dipersangkakan ya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, donasi itu diserahkan atas nama anak Akidi Tio, Heryanty senilai Rp2 triliun. Kemudian, pada Kamis 29 Juli 2021, Heryanty memberikan bilyet giro kepada Polda Sumatera Selatan yang jatuh tempo pada 2 Agustus 2021.

Kemudian, pada 2 Agustus 2021, penyidik Polda Sumatera Selatan dan Heriyanti ke bank untuk mengkliring bilyet giro tersebut. Ternyata dari bank memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi.

Dengan adanya saldo yang tidak mencukupi, penyidik Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, guna mencari apakah motif dan maksud dari pemberi donasi.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan analisis dan pemeriksaan terkait janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  39