Hot Topic

Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Channel9.id – Jakarta. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendorong adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Doni, beberapa aturan di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi supaya penanganan wabah penyakit bisa lebih efektif. Revisi ini juga memudahkan Indonesia jika kembali mengalami wabah atau bencana nonalam.

“Alangkah baiknya apabila semua ikut memikirkan, bagaimana undang-undang tentang kekarantina kesehatan ini bisa disempurnakan,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang disiarkan di YouTube, Selasa 9 Maret 2021.

Menurut Doni, salah satu aturan yang perlu direvisi yakni mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan warga saat karantina wilayah diterapkan.

Lantaran, pemerintah pusat tentu kesulitan untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kebutuhan dasar itu makan minum dan beberapa lainnya, kemudian pemerintah diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Aturan lain yang perlu direvisi tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa,” ujar Doni.

Doni mengaku kerap kesulitan berkoordinasi dengan lembaga lain. Sebab, ego sektoral hingga ego daerah kerap terjadi.

“Karena itu, kalau ada penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi (yakni) undang-undang, maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini,” kata Doni.

Doni pun mengajak semua pihak untuk memberikan masukan dalam revisi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Doni, revisi aturan itu membuat pemerintah tidak gagap menangani wabah.

“Kalau ini bisa disempurnakan, yang akan datang ketika ada kasus seperti ini, tidak gagap lagi,” ujar Doni.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  91