Dor ! Buronan Tewas, Polisi Penembak Diperiksa Divisi Propam
Hot Topic Hukum

Dor! Polisi Gorontalo Tembak Mati Warga, Lantaran Diserang Pakai Parang

Channel9.id – Jakarta. Anggota Polresta Gorontalo menembak mati Pria berinisial MH (47) setelah terluka akiabt senjata tajam. Polisi menyebut bahwa peristiwa ini berawal dari laporan mengenai tingkah laku MH yang meresahkan warga.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana terpaksa melepaskan tembakan ke MH yang menyerang petugas kepolisian menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Jumat (08/09/2023).

“Jadi anggota ini diserang, meski sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap mendekat dan mengayunkan pedang ke anggota,” ucapnya kepada awak media, Minggu (10/9/2023).

Ade menyebut bahwa perkara ini berawal dari laporan warga mengenai MH yang meresahkan warga sekitar. Setelah melukai Petugas, pelaku sempat melarikan diri dan polisi mengejar pelaku hingga Sabtu (9/0l9/2023) dini hari. Ia sempat mendapat laporan warga dikejar oleh pelaku.

“Dari laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengetuk rumah pelaku tiba-tiba langsung mengejar Bripka Ariyanto dengan parang. Pelaku langsung menebas korban di bagian tangan dan perut. Korban mengalamai luka yang cukup parah,” ucap Ade dalam keterangan tertulis pada Senin (11/09/2023).

“Dalam pengejaran itu petugas berpapasan dengan pelaku yang saat itu membawa dua senjata tajam. Kemudian petugas meminta pelaku untuk melepaskan parangnya tetapi langsung diserang. Lantas petugas memberikan tembakan peringatan, sehingga diberikan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” tuturnya.

Ade juga menyebut bahwa pihaknya menemukan senjata tajam di rumah pelaku. “Di rumah pelaku juga kita amankan sejumlah senjata tajam berupa panah, anak panah, sumpit, tombak, pisau, dan pedang,” ucapnya.

Baca juga: Suami Ketiga Diduga Tebas dengan Parang Mantan Suami Kedua hingga Tewas

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  26