Nasional

Dorong Pesantren Aman-Nyaman, Kemenag Terbitkan Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan regulasi mengenai petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin pengasuhan di pesantren agar memenuhi pelayanan dasar dan hak anak, seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak.

Juknis ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 yang terdiri dari 7 bab. Juknis ini disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak.

Dari 7 bab itu, juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono mengatakan bahwa Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren.

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan Kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” ujar Waryono.

Waryono menegaskan bahwa konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. Maka, pihaknya mendorong kerjasama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa Juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakehoders termasuk Kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren seluruh Indonesia.

Dalam juknis tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memastikan anak/santri dijamin pemenuhan dan perlindungannya di pesantren. Upaya itu dilakukan pada tiga ranah.

Pertama, mempromosikan hak-hak anak bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan, dan berpartisipasi.

Kedua, berorientasi menghindari dan mencegah kekerasan pada anak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, termasuk pada anak.

Selain itu, anak juga harus mendapatkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang dengan baik dan optimal.

Ketiga, merespons anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, dan eksploitasi di lingkungan mana pun dengan cara menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengasuhan anak di pesantren yang dapat mencegah kekerasan pada santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan ramah anak yang bersumber pada ajaran Islam, peraturan perundangan-undangan terkait dengan pelindungan, pengasuhan, pendidikan, dan pesantren, sistem ekologi pesantren, dan psikologi perkembangan anak,” tulisnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  28